Pedoman
Survei Akreditasi Rumah Sakit Khusus Pelayanan Farmasi
Std. 1. FALSAFAH DAN TUJUAN.
Pelayanan farmasi rumah sakit adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang
utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang
bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
S.1.P1. Kebijakan pelayanan farmasi harus ditetapkan untuk
mencerminkan Tujuan, Fungsi dan Cakupan Pelayanan Farmasi di rumah sakit.
Skor :
0 =
Tidak ada kebijakan yang ditetapkan.
1 =
Kebijakan ditetapkan tidak tertulis oleh pimpinan unit kerja famasi.
2 =
Kebijakan ditetapkan tidak tertulis oleh pimpinan rumah sakit.
3 =
Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan unit kerja farmasi.
4 =
Kebijakan ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit.
5 =
Kebijakan ditetapkan tertulis
oleh pimpinan rumah sakit
dan sudah
disosialisasikan kepada seluruh
pegawai Farmasi.
D.O. : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan Farmasi yang tertulis di Standard 1 ini harus
dijabarkan dalam bentuk KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI yang
ditetapkan dengan keputusan dari pimpinan rumah sakit. Kebijakan pelayanan
famasi harus mengacu pada Misi rumah sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor : 1197/Menmes/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di
Rumah Sakit serta menetapkan, antara lain :
dijabarkan dalam bentuk KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI yang
ditetapkan dengan keputusan dari pimpinan rumah sakit. Kebijakan pelayanan
famasi harus mengacu pada Misi rumah sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor : 1197/Menmes/SK/X/2004 Tentang Standar Pelayanan Farmasi di
Rumah Sakit serta menetapkan, antara lain :
1. Tujuan pelayanan farmasi
2. Fungsi pelayanan farmasi
3. Sistem pelayanan farmasi
4. Organisasi pelayanan farmasi
5. Cakupan pelayanan farmasi.
C.P. :
* D : SK tentang kebijakan pelayanan farmasi dari pimpinan
rumah sakit,
bukti sosialisasi.
* O :
– –
* W :
Pimpinan dan staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
123
S.1.P.2. Pelayanan farmasi diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan pasien.
Skor :
0 = Tidak
ada pelayanan farmasi.
1 =
Diselenggarakan sebagian kecil pengelolaan
Perbekalan Farmasi; Tidak ada
pengelolaan Pelayanan Kefarmasian.
2 =
Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan
Perbekalan Farmasi; Tidak ada
Pelayanan Kefarmasian.
3 =
Diselenggarakan sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi dan sebagian
kecil Pelayanan Kefarmasian.
4 = Diselenggarakan
sebagian besar pengelolaan Perbekalan Farmasi dan sebagian
besar Pelayanan Kefarmasian.
5 =
Diselenggarakan pengelolaan Perbekalan
Farmasi dan seluruh Pelayanan
Kefarmasian secara lengkap.
DO : A. – Pengelolaan
Perbekalan Farmasi ádalah Pengelolaan Perbekalan Farmasi
sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam SK Menkes
No. 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan Farmasi di
Rumah Sakit.
sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam SK Menkes
No. 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang Standard Pelayanan Farmasi di
Rumah Sakit.
– Pelayanan Kefarmasian adalah
Pelayanan kefarmasian dalam Penggunaan
Obat dan Alat Kesehatan sesuai SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
Obat dan Alat Kesehatan sesuai SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
B. – Sebagian kecil
artinya kurang dari 50 % fungsi pelayanan farmasi
– Sebagian besar artinya lebih
dari 50 % fungsi pelayanan farmasi
C. Yang
dimaksud dengan Perbekalan
Farmasi sesuai SK Menkes
No.
1197/Menkes/SK/X/2004 adalah obat, bahan obat,
alat kesehatan,
reagensia, radio farmasi dan gas
medis.
D. Pelayanan Kefarmasian
dianggap lengkap apabila sudah ada kegiatan tertentu
dilakukan walaupun belum ada
dokter/tenaga ahlinya tersedia dirumah sakit.
CP : *
D : Ketetapan tertulis mengenai Pengelolaan
Perbekalan Farmasi dan
Pelayanan Kefarmasian, Surat
Keputusan Panitia Pengadaan dan Panitia
Penerimaan yang mencantumkan staf
farmasi sebagai anggota, Laporan,
Catatan evaluasi.
* O : Pengamatan
di Instalasi Farmasi * W : Pimpinan dan staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
124
Std. 2. ADMINISTRASI DAN
PENGELOLAAN
Pelayanan diselenggarakan dan diatur
demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien
dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang
universal.
dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang
universal.
S.2.P.1. Adanya bagan organisasi lengkap yang menggambarkan
garis tanggung jawab dan
koordinasi didalam maupun diluar pelayanan farmasi.
koordinasi didalam maupun diluar pelayanan farmasi.
Skor :
0 = Tidak ada
bagan organisasi dan uraian tugas.
1 = Ada bagan
organisasi,ditetapkan oleh pimpinan farmasi, tidak ada uraian tugas.
2 = Ada bagan
organisasi, ada uraian tugas, tetapi tidak lengkap, ditetapkan oleh
pimpinan farmasi.
pimpinan farmasi.
3 = Ada bagan organisasi
dan uraian tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan farmasi,
belum diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
belum diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
4 = Ada bagan
organisasi dan uraian tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit, sudah diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
sakit, sudah diketahui oleh seluruh petugas farmasi.
5 = Ada bagan
organisasi dan uraian tugas, lengkap, ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit, sudah diketahui oleh seluruh petugas farmasi serta ada evaluasi.
sakit, sudah diketahui oleh seluruh petugas farmasi serta ada evaluasi.
DO : A.
Bagan organisasi lengkap
adalah bagan organisasi yang
dapat
memperlihatkan alur komunikasi dan garis kewenangan dalam pelayanan
farmasi diantara petugas dengan kepala farmasi.
memperlihatkan alur komunikasi dan garis kewenangan dalam pelayanan
farmasi diantara petugas dengan kepala farmasi.
B. Uraian tugas lengkap adalah
uraian tugas yang tertulis untuk setiap jabatan
yang ada meliputi : kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap jabatan, garis
kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, frekuensi penilaian penampilan kerja.
yang ada meliputi : kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap jabatan, garis
kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, frekuensi penilaian penampilan kerja.
C. Yang dimaksud ada evaluasi
adalah pembaharuan bagan tersebut, apakah
masih layak/tidak. Apabila masih layak, maka bagan tidak perlu
disempurnakan/revisi. Penyempurnaan bagan dapat dilakukan dengan alasan
perubahan pola kepegawaian, perubahan standar pelayanan farmasi, perubahan
peran rumah sakit dan penambahan atau pengurangan pelayanan.
masih layak/tidak. Apabila masih layak, maka bagan tidak perlu
disempurnakan/revisi. Penyempurnaan bagan dapat dilakukan dengan alasan
perubahan pola kepegawaian, perubahan standar pelayanan farmasi, perubahan
peran rumah sakit dan penambahan atau pengurangan pelayanan.
CP : *
D : – SK Organisasi
– Bagan organisasi
dengan pejabatnya, Uraian tugas, Fungsi, Wewenang
dan tanggung jawab secara tertulis.
dan tanggung jawab secara tertulis.
– Bukti penyebaran
informasi
– Catatan evaluasi
* O : Instalasi
Farmasi
* W : Pimpinan dan staf.
* W : Pimpinan dan staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
125
S.2.P2. Komite/Sub-Komite/Panitia Farmasi dan Terapi (KFT)
harus dibentuk di Rumah Sakit.
Skor :
0 = Tidak ada KFT.
1 = Ada KFT akan tetapi
belum berfungsi.
2 = Ada KFT dan
sudah berfungsi terbatas.
3 = Ada KFT dan
sudah berfungsi memadai.
4 = Ada KFT dan sudah
berfungsi penuh.
5 = Ada KFT dan sudah
berfungsi penuh disertai adanya evaluasi terhadap program
dan tindak lanjutnya.
dan tindak lanjutnya.
DO :
A. Pembentukan Komite/Sub-Komite/Panitia Farmasi dan Terapi
di rumah sakit
harus mengacu pada Keputusan Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang
Standard Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis
di Rumah Sakit.
harus mengacu pada Keputusan Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 Tentang
Standard Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis
di Rumah Sakit.
B. “berfungsi terbatas”
adalah jika KFT tidak menetapkan program kerja dan hanya
menyelenggarakan pertemuan 1 X dalam
tiga bulan terakhir.
C. “berfungsi memadai” adalah
jika KFT tidak menetapkan program kerja dan hanya
menyelenggarakan pertemuan 2 X dalam
tiga bulan terakhir.
D. “berfungsi penuh”
adalah jika KFT sudah menetapkan program
kerja dan
menyelenggarakan pertemuan secara
teratur paling kurang 1 X dalam satu bulan.
CP : *
D : Program kerja, notulen dan laporan rapat, SK pembentukan KFT, jadwal
kegiatan, kerangka acuan program,
Formularium yang direvisi minimal
setiap 3 tahun, Standar Terapi (untuk Rumah Sakit Umum, minimal
setiap 3 tahun, Standar Terapi (untuk Rumah Sakit Umum, minimal
mencakup Pelayanan
Medis Spesialistik Dasar), Laporan evaluasi
penulisan resep dan penggunaan obat generik, Kebijakan – kebijakan yang
berkaitan dengan penggunaan obat di rumah sakit, catatan evaluasi dan
tindak lanjut.
penulisan resep dan penggunaan obat generik, Kebijakan – kebijakan yang
berkaitan dengan penggunaan obat di rumah sakit, catatan evaluasi dan
tindak lanjut.
* O : —
* W : Pimpinan dan Staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
126
Std.3. STAF DAN PIMPINAN
Pelayanan Farmasi diatur dan dikelola demi tercapainya
tujuan pelayanan.
S.3.P.1. Pelayanan farmasi dipimpin oleh apoteker.
Skor :
0 =
Pimpinan bukan apoteker.
1 =
Pimpinan adalah apoteker yang tidak terdaftar di Departemen Kesehatan dan
tidak mempunyai izin kerja.
2 =
Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan dan tidak
mempunyai izin kerja.
3 =
Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan, mempunyai
izin kerja dan pengalaman bekerja di
rumah sakit kurang dari 2 tahun dibagian farmasi rumah sakit.
4 =
Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan, mempunyai
izin kerja dan pengalaman bekerja di
rumah sakit minimal lebih dari 2 tahun dibagian farmasi rumah sakit.
5 =
Pimpinan adalah apoteker yang terdaftar di Departemen Kesehatan, mempunyai
izin kerja, pengalaman bekerja di
rumah sakit minimal lebih dari 2 tahun di farmasi rumah sakit, terdaftar di
Asosiasi Profesi dan sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan S2.
DO : Yang dimaksud
dengan pelatihan adalah mengikuti pelatihan dalam bidang
manajemen rumah sakit atau manajemen kefarmasian.
manajemen rumah sakit atau manajemen kefarmasian.
Yang dimaksud S2 adalah S2 dalam
bidang yang berkaitan langsung dengan Farmasi atau Rumah Sakit.
CP :
* D : Surat terdaftar di
Departemen Kesehatan, Surat terdaftar di Asosiasi
Profesi, Surat izin kerja, Surat persetujuan
penempatan dari Kanwil
Depkes setempat, Surat Keputusan
Direktur, Ijazah, Sertifikat
*
O : – –
* W
: Pimpinan.
Skor :
Keterangan / Catatan :
127
S.3. P2. Adanya tenaga
kefarmasian yang cukup jumlah dan sesuai kualifikasinya.
Skor :
0 = Tidak ada
tenaga kefarmasian selain pimpinan farmasi.
1 = Jumlah tenaga
kefarmasian tidak cukup, kualifikasi tidak memenuhi.
2 = Jumlah tenaga
kefarmasian cukup, kualifikasi tidak memenuhi.
3 = Jumlah tenaga
kefarmasian tidak cukup, kualifikasi memenuhi.
4 = Jumlah tenaga
kefarmasian cukup, kualifikasi memenuhi, belum berpengalaman.
5 = Jumlah tenaga
kefarmasian cukup, kualifikasi memenuhi, berpengalaman, dan
sebagian sudah mengikuti pelatihan.
sebagian sudah mengikuti pelatihan.
DO :
A. Yang dimaksud dengan
tenaga yang memenuhi kualifikasi untuk
mengelola perbekalan farmasi adalah tenaga kefarmasian sesuai Undang-
Undang Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 63 dan SK
Menkes Nomor : 1197/Menkes/SK/X/2004.
mengelola perbekalan farmasi adalah tenaga kefarmasian sesuai Undang-
Undang Nomor : 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 63 dan SK
Menkes Nomor : 1197/Menkes/SK/X/2004.
B. Yang
dimaksud dengan tenaga kefarmasian berdasarkan
Peraturan
Pemerintah RI, Nomor : 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan adalah
Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker.
Pemerintah RI, Nomor : 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan adalah
Apoteker, Analis Farmasi, Asisten Apoteker.
C. Yang dimaksud dengan
asisten apoteker berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin
Kerja Asisten Apoteker.
Kesehatan RI Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin
Kerja Asisten Apoteker.
D. Jumlah kebutuhan
tenaga ditentukan oleh masing-masing rumah sakit
berdasarkan pola ketenagaan yang ditetapkan secara tertulis oleh pimpinan
Rumah Sakit.
berdasarkan pola ketenagaan yang ditetapkan secara tertulis oleh pimpinan
Rumah Sakit.
E. Yang dimaksud dengan
berpengalaman adalah sudah bekerja di bagian /
Instalasi Farmasi Rumah Sakit minimal 2 tahun.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit minimal 2 tahun.
F. Yang dimaksud dengan
pelatihan adalah pelatihan yang berkaitan dengan
pelayanan farmasi.
pelayanan farmasi.
CP : *
D : Analisa kebutuhan tenaga kefarmasian, Daftar tenaga kefarmasian,
SK
penugasan dari Pimpinan Rumah Sakit,
Ijazah, Sertifikat.
* O :
—
* W
: Pimpinan dan Staf
Skor :
Keterangan / Catatan :
128
S.3. P.3. Ada evaluasi kinerja dari
tenaga kefarmasian.
Skor :
0 = Tidak ada
evaluasi.
1 = Ada evaluasi
tidak tertulis, hanya berdasarkan kesepakatan staf.
2 = Ada evaluasi
tertulis, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, belum dilaksanakan.
3 = Ada evaluasi
tertulis, ditetapkan oleh pimpinan farmasi, sudah dilaksanakan.
4 = Ada evaluasi
tertulis, ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan
dan ada laporan tertulis.
5 = Ada evaluasi tertulis,
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, sudah dilaksanakan,
ada laporan tertulis, rekomendasi
dan tindak lanjut.
DO : Evaluasi adalah
proses penilaian kinerja yang terkait dengan uraian tugas
masing-masing dalam bidang
pengelolaan perbekalan farmasi dan atau pelayanan kefarmasian kepada pasien.
CP
: * D
: Ketentuan tertulis, Prosedur evaluasi, Hasil
evaluasi, Laporan,
Rekomendasi dan Tindak lanjut.
* O :
—
* W : Pimpinan dan
Staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
129
Std. 4. FASILITAS DAN
PERALATAN
Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang
dapat mendukung administrasi, profesionalisme, dan fungsi teknik pelayanan
farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional,
profesional dan etis.
S.4.P.1. Tersedianya ruang / tempat pengelolaan
perbekalan farmasi dan pelayanan kefarmasian.
Skor :
0 =
Tersedia ruang / tempat yang digunakan bersama dengan unit kerja lain.
1 =
Tersedia 1-2 ruang/tempat yang memenuhi syarat
2 =
Tersedia 3-4 ruang/tempat yang memenuhi syarat
3 =
Tersedia 5 ruang/tempat yang memenuhi syarat
4 =
Tersedia 5 ruang/tempat yang memenuhi syarat
tanpa ruang/tempat untuk
konsultasi dan informasi obat.
5 =
Tersedia semua ruang/tempat yang memenuhi syarat.
DO :
A. Yang dimaksud dengan ruang
/ tempat yang cukup sesuai dengan SK
Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah tersedianya:
Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 adalah tersedianya:
1. Ruang kantor/administrasi
2. Ruang produksi
3. Ruang Penyimpanan
4. Ruang distribusi/Pelayanan
5. Ruang konsultasi
6. Ruang Informasi Obat
7. Ruang arsip dokumen
B. Yang dimaksud dengan ruang
/ tempat yang memenuhi syarat adalah
sesuai ketentuan dalam Keputusan Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
sesuai ketentuan dalam Keputusan Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
C.P. :
* D : Denah rumah sakit yang memperlihatkan lokasi unit
kerja farmasi,
denah unit kerja farmasi dengan
rincian ruang/tempat pengelolaan
Perbekalan farmasi dan pelayanan
kefarmasian.
* O
: Unit Kerja Farmasi
* W :
Pimpinan dan staf unit kerja farmasi.
Skor :
Keterangan / Catatan :
130
S.4.P.2 Adanya fasilitas peralatan yang cukup
dan memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan kefarmasian..
Skor :
0 =
Tidak semua fasilitas peralatan minimal tersedia
1 =
Tersedia 1-2 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
2 =
Tersedia 3-4 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
3 =
Tersedia 5 kelompok peralatan yang memenuhi syarat
4 =
Tersedia 5 kelompok peralatan yang memenuhi syarat, tidak termasuk 5 dan
6
5
= Semua fasilitas peralatan memenuhi syarat.
DO :
A. Yang dimaksud Peralatan
minimal yang harus tersedia hádala:
a. Peralatan untuk
penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik nosn steril
maupun aseptik
maupun aseptik
b. Peralatan kantor untuk
administrasi dan arsip
c. Kepustakaan yang
memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi obat
d. Lemari penyimpanan khusus
untuk narkoba
e. Lemari pendingian dan
AC khusus untuk obat yang termolabil
f. Penerangan,
saran air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik
g. Alarm
B. Yang dimaksud dengan
fasilitas peralatan untuk kegiatan kefarmasian, meliputi :
1. Peralatan kantor
2. Peralatan Produksi
3. Peralatan Penyimpanan
4. Peralatan Pendistribusian/pelayanan
5. Peralatan Konsultasi
6. Peralatan Ruang Informasi
Obat
7. Peralatan Ruang arsip
C. Persyaratan fasilitas
peralatan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi dan
pelayanan kefarmasian sesuai dengan SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
pelayanan kefarmasian sesuai dengan SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004.
CP :
* D : Daftar peralatan dan ketersediaanya masing-masing
ruang sesuai buku
pedoman. Blanko copy resep, Kartu stok, Formulir laporan narkotika dan
psikotropika,Buku-buku kefarmasian, Kumpulan resep 3 tahun terakhir,
Hasil evaluasi dan Tindak lanjut, Buku Formularium Rumah Sakit
setempat dan Dokumentasi Pembuatan Obat (Bila ada kegiatan produksi)
pedoman. Blanko copy resep, Kartu stok, Formulir laporan narkotika dan
psikotropika,Buku-buku kefarmasian, Kumpulan resep 3 tahun terakhir,
Hasil evaluasi dan Tindak lanjut, Buku Formularium Rumah Sakit
setempat dan Dokumentasi Pembuatan Obat (Bila ada kegiatan produksi)
* O : – –
* W : Pimpinan dan Staf
Skor :
Keterangan / Catatan :
131
Std.5. KEBIJAKAN DAN
PROSEDUR
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis
dan dicantumkan tanggal dikeluarkan
peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan
farmasi mutakhir, yang sesuai dengan peraturan dan tujuan pelayanan farmasi itu sendiri.
peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan
farmasi mutakhir, yang sesuai dengan peraturan dan tujuan pelayanan farmasi itu sendiri.
S.5. P.1. Ada kebijakan dan prosedur
tertulis mengenai pengelolaan perbekalan farmasi.
Skor :
0 = Tidak ada kebijakan
dan prosedur tertulis.
1 = Ada kebijakan
dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, ditetapkan oleh
Pimpinan RS.
Pimpinan RS.
2 = Ada kebijakan dan prosedur
tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
3 = Ada
kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian besar
kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
4 = Ada kebijakan dan
prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh
Pimpinan RS, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
Pimpinan RS, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
5 = Ada kebijakan dan
prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh
Pimpinan RS, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
Pimpinan RS, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
DO :
A. Yang dimaksud Kebijakan dan
prosedur pengelolaan perbekalan farmasi meliputi:
a. Pemilihan/seleksi
obat oleh Panitia Farmasi dan Terapi dengan peran aktif
apoteker.
apoteker.
b. Perencanaan perbekalan
farmasi mengacu pedoman perencanaan perbekalan
farmasi
farmasi
c. Pengadaan yang
meliputi pembelian, produksi dan sumbangan/dropping/hibah
d. Produksi yang merupakan
kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan
kembali
kembali
e. Penerimaan sesuai
dengan pedoman penerimaan perbekalan farmasi
f. Penyimpanan yang
merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut
persyaratan yang ditentukan dan
disertai sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi
sesuai kebutuhan
g. Pendistribusian dengan
sistem distribusi yang dirancang atas dasar kemudahan
untuk dijangkau oleh pasien sesuai dengan kondisi rumah sakit.
untuk dijangkau oleh pasien sesuai dengan kondisi rumah sakit.
B. Sebagian kecil kegiatan
apabila kurang dari 50 %, sebagian besar kegiatan lebih dari
50 %; dan lengkap apabila sudah
mengacu secara lengkap dari masing-masing kegiatan sesuai dengan SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004.
CP :
* D : SOP, Catatan evaluasi dan Tindak lanjut.
* O
: – –
* W :
Pimpinan dan Staf
Skor :
Keterangan / Catatan :
132
S.5. P.2. Ada
kebijakan dan prosedur tertulis
mengenai Pelayanan Kefarmasi Dalam
Penggunaan Obat dan Alat
Kesehatan.
Skor :
0 = Tidak ada kebijakan
dan prosedur tertulis.
1 = Ada kebijakan
dan prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, ditetapkan oleh
Pimpinan RS.
Pimpinan RS.
2 = Ada kebijakan dan
prosedur tertulis untuk sebagian kecil kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
3 = Ada
kebijakan dan prosedur tertulis untuk sebagian besar
kegiatan, lengkap
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
ditetapkan oleh Pimpinan RS.
4 = Ada kebijakan dan
prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh
Pimpinan RS, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
Pimpinan RS, belum ada evaluasi dan tindak lanjut.
5 = Ada kebijakan dan
prosedur tertulis untuk semua kegiatan, lengkap ditetapkan oleh
Pimpinan RS, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
Pimpinan RS, sudah ada evaluasi dan tindak lanjut.
DO :
A. Yang dimaksud Kebijakan dan
prosedur Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan
Obat dan Alat Kesehatan meliputi:
Obat dan Alat Kesehatan meliputi:
a. Pengkajian Resep yang
dimulai dari seleksai persyaratan administrasi, farmasi
dan klinis baik rawat jalan maupun rawat inap.
dan klinis baik rawat jalan maupun rawat inap.
b. Dispensing yang merupakan
kegiatan pelayanan dari tahap validasi, interpretasi,
menyiapkan.meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan
pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi yang
dibedakan berdasarkan atas sifat sediaan.
menyiapkan.meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan
pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi yang
dibedakan berdasarkan atas sifat sediaan.
c. Pemantauan dan
Pelaporan Efek Samping Obat
d. Pelayanan informasi obat
e. Konseling
f. Pemantauan Kadar
Obat Dalam Darah
g. Ronde/Visite Pasien
h. Pengkajian Penggunaan Obat
B. Sebagian kecil kegiatan
apabila kurang dari 50 %, sebagian besar kegiatan lebih dari
50 %; dan lengkap apabila sudah
mengacu secara lengkap dari masing-masing kegiatan sesuai dengan SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004.
CP :
* D : Protap / SOP, Laporan kegiatan kefarmasian,
Catatan evaluasi dan
tindak lanjut.
* O :
– –
* W :
Pimpinan dan Staf
Skor :
Keterangan / Catatan :
133
Std.6. PENGEMBANGAN STAF DAN
PROGRAM PENDIDIKAN.
Setiap staf di Rumah Sakit harus mempunyai kesempatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
S.6. P.1. Ada program orientasi bagi pegawai baru di
Instalasi / Bagian Farmasi agar dapat
memahami tugas pekerjaan dan tanggung jawabnya.
memahami tugas pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Skor :
0 = Tidak ada
program orientasi dan tidak ada kegiatan bagi pegawai baru.
1 = Tidak ada
program orientasi bagi pegawai baru, kegiatannya dilakukan secara
individual oleh pimpinan farmasi.
individual oleh pimpinan farmasi.
2 = Ada program
orientasi untuk pegawai baru,belum mengacu pada program orientasi
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai rencana
/program.
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai rencana
/program.
3 = Ada program
orientasi untuk pegawai baru, belum mengacu pada program orientasi
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program.
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program.
4 = Ada program
orientasi untuk pegawai baru yang mengacu pada program orientasi
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program.
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program.
5 = Ada program
orientasi untuk pegawai baru yang mengacu pada program orientasi
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program dan ada evaluasi.
pegawai baru rumah sakit, kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program dan ada evaluasi.
DO
: Program orientasi memuat antara
lain : Organisasi rumah sakit, Kebijakan
pimpinan rumah sakit, Uraian tugas,
Fungsi, Uraian pekerjaan dari semua
staf di bagian mana pegawai baru
akan bertugas.
CP
: * D : Program
orientasi, Jadwal kegiatan, Laporan pelaksanaan kegiatan,
Catatan evaluasi.
* O
: —
* W
: Pimpinan, Staf, Pegawai baru
Skor :
Keterangan / Catatan :
134
S.6. P.2. Ada program pendidikan berkelanjutan,
pelatihan ataupun pertemuan ilmiah bagi
semua petugas untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuannya.
semua petugas untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuannya.
Skor :
0 =
Tidak ada program dan kegiatan.
1 =
Tidak ada program,ada kegiatan secara individual.
2 =
Ada program,belum mengacu pada program
rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan tidak sesuai rencana
/program.
3 =
Ada program, belum mengacu pada program
rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program.
4 =
Ada program yang mengacu pada program
rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program.
5 =
Ada program yang mengacu pada program
rumah sakit, kegiatan yang
dilaksanakan sudah sesuai
rencana/program dan ada evaluasi.
DO :
A. Yang dimaksud dengan program adalah program pendidikan berkelanjutan /
pelatihan / pertemuan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan
dan kemampuan bagi pegawai Instalasi Farmasi.
pelatihan / pertemuan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan
dan kemampuan bagi pegawai Instalasi Farmasi.
B. Yang dimaksud dengan
pertemuan ilmiah mencakup seminar, workshop
dan lokakarya.
dan lokakarya.
CP :
* D : Program pedidikan
dan pelatihan, Jadwal Kegiatan,
Laporan
pelaksanaan kegiatan, Catatan evaluasi, Sertifikat.
pelaksanaan kegiatan, Catatan evaluasi, Sertifikat.
* O
: – –
* W :
Pimpinan dan Staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
135
Std.7. EVALUASI DAN
PENGENDALIAN MUTU
Pelayanan farmasi harus mencerminkan kwalitas pelayanan
kefarmasian yang bermutu tinggi, melalui cara pelayanan farmasi rumah sakit
yang baik.
S.7. P.1. Ada program / kegiatan peningkatan
mutu pelayanan kefarmasian yang ditetapkan
oleh pimpinan rumah sakit.
oleh pimpinan rumah sakit.
Skor :
0
= Tidak ada program tertulis.
1
= Tidak ada program tertulis, ada kegiatan,
ditetapkan oleh pimpinan farmasi
2
= Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan
oleh pimpinan farmasi.
3
= Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan
oleh pimpinan farmasi disertai
evaluasi.
4
= Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan
oleh pimpinan rumah sakit disertai
evaluasi.
5
= Ada program tertulis, ada kegiatan, ditetapkan
oleh pimpinan rumah sakit disertai
evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut.
DO : Program
peningkatan mutu pelayanan dilaksanakan misalnya dalam hal :
1. Perubahan sistem distribusi
rawat inap dan sistem flod stock menjadi
sistem dosis unit.
2. Meningkatkan kecepatan
pelayanan resep di Apotik.
3. Penambahan lingkup pelayanan
farmasi, misalnya salah satu bentuk
Farmasi Klinik.
Farmasi Klinik.
Program peningkatan mutu pelayanan
harus disertai kerangka acuan yang memuat :
1. Pendahuluan
2. Latar belakang
3. Tujuan umum dan khusus
4. Kegiatan Pokok dan Rincian
Kegiatan
5. Cara melaksanakan kegiatan
(Metodologi)
6. Sasaran
7. Skedul (jadwal) pelaksanaan
kegiatan
8. Pencatatan, pelaporan dan
evaluasi kegiatan
Langkah-langkah dalam aplikasi
program pengendalian mutu mengacu pada SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004
CP :
* D : Program tertulis peningkatan mutu pelayanan
kefarmasian, Jadwal
Kegiatan,
Laporan pelaksanaan kegiatan,
Catatan evaluasi,
rekomendasi dan tindak lanjut.
* O
: – –
* W :
Pimpinan dan staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
136
S.7. P.2. Tersedia data untuk digunakan sebagai
dasar melakukan analisa dan evaluasi terhadap
mutu pelayanan.
mutu pelayanan.
Skor :
0
= Tidak ada data tentang kegiatan pelayanan.
1
= Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 3.
2
= Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 6.
3
= Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9.
4
= Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9 dan
ada evaluasi data.
5
= Ada data tentang kegiatan pelayanan 1 s/d 9,
ditambah dengan salah satu data
Pelayanan Farmasi Klinik, ada
evaluasi dan tindak lanjut.
DO : A.
Data harus memuat minimal :
1. Jenis dan jumlah
perbekalan farmasi yang tersedia dan digunakan
2. Jenis dan jumlah
perbekalan farmasi yang direncanakan dan diadakan di
luar prosedur rutin
luar prosedur rutin
3. Jenis dan jumlah
perbekalan farmasi yang diterima, yang tidak sesuai
spesifikasinya
spesifikasinya
4. Jenis dan jumlah
perbekalan farmasi yang rusak/kadaluarsa, hilang
5. Kesalahan dalam
penyerahan /pemberian perbekalan farmasi
6. Keluhan dari
SMF
7. Jumlah dan jenis
informasi dan edukasi yang diberikan
8. Jumlah pasien yang
dilayani dan macam obat serta biaya
9. Jenis dan jumlah
sediaan obat yang diproduksi (bila ada kegiatan produksi)
B. Data Pelayanan Farmasi
Klinik yang telah dijalankan, antara lain :
1. Jumlah pasien dan
indikasi konseling
2. Efek samping obat dan
Interaksi obat
3. Hasil analisa
efektivitas – biaya
4. Jumlah dan hasil
pemeriksaan kadar obat dalam darah
5. Jumlah pelaksanaan
pencampuran obat suntik secara aseptis
6. Jumlah penanganan
obat sitostatika
7. Jumlah penyiapan
Total Parenteral Nutrisi
8. Macam penyakit dan
pengobatannya
9. Penggunaan obat
tertentu.
DO : Apabila
Instalasi/Bagian Farmasi tidak melakukan kegiatan produksi, data A.9
tidak termasuk dalam penilaian.
CP : *
D : Data, Catatan evaluasi, dan Tindak lanjut.
* O
: – –
* W :
Pimpinan dan Staf.
Skor :
Keterangan / Catatan :
137
S.7. P.3. Instalasi / Bagian Farmasi harus
menyelenggarakan pertemuan secara berkala untuk
membicarakan masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi.
membicarakan masalah-masalah dalam meningkatkan pelayanan farmasi.
Skor :
0 = Tidak ada
bukti tertulis adanya pertemuan.
1 = Ada bukti
tertulis, pertemuan tidak teratur.
2 = Ada bukti
tertulis, pertemuan tidak teratur, ada keputusan.
3 = Ada bukti tertulis, pertemuan
teratur, ada keputusan.
4 = Ada bukti tertulis,
pertemuan teratur ada keputusan dan rekomendasi.
5 = Ada bukti tertulis,
pertemuan teratur, ada keputusan, ada rekomendasi dan ditindak
lanjuti.
lanjuti.
DO : Jadwal
pertemuan berkala / teratur ditetapkan dengan Ketetapan Pimpinan
Rumah Sakit.
Rumah Sakit.
CP : *
D : Ketetapan pimpinan rumah sakit tentang jadwal rapat,
Notulen rapat,
daftar hadir, Laporan, Rekomendasi
dan Tindak lanjut.
* O :
—
* W :
Pimpinan dan staf
Skor :
Keterangan / Catatan :